Rp234 triliun dan tambahan kompensasi listrik Rp41 triliun. Sementara sisa kompensasi tahun 2022 akan dibayarkan pada tahun 2023 senilai Rp49,5 triliun yang meliputi kompensasi BBM Rp44,5 triliun dan kompensasi listrik Rp5 triliun.
Baca Juga: Buah Ackee, obat tradisional Asal Jamaica yang terabaikan di Indonesia
Bendahara Negara ini menjelaskan hal tersebut dilakukan karena pembayaran kompensasi hanya dapat dilakukan sampai triwulan 111-2022 karena sesuai regulasi perlu dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).***
Artikel Rekomendasi