Kejakasaan Agung Mulai Dalami Kerugian Negara di Izin Ekspor Minyak Goreng

- 20 April 2022, 08:14 WIB
Jaksa Agung Tetapkan Dirjen Perdaglu Kemendag Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng
Jaksa Agung Tetapkan Dirjen Perdaglu Kemendag Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng /Instagram @parboaboa/

PORATL MINAHASA – Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus mafia minya goreng.  salah satunya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Selanjutnya, tiga orang lainnya Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group; dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Khusus Pria Ya! Ini Obat Tradisional untuk Tingkatkan Kejantanan Anda

Untuk mengetahui potensi dugaan tindakan gratifikasi, Tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami total kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak goreng periode 2021-2022.

"Perhitungan kami, sedang dilaksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," terang Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam siaran persnya, di Jakarta.

Dalam kasus kali ini, Burhanuddin memastikan bakal menangani perkara tersebut secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktek izin ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

Baca Juga: Maskapai Penerbangan Diizinkan Naikkan Harga Tiket Jelang Lebaran 2022, Ini Kata Kemenhub

"Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa," jelasnya.

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini