Kasus Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast, Bareskrim Sita Rp22,9 M dan 5 Mobil

- 13 Mei 2022, 12:08 WIB
Uang tunai dan mobil serta beberapa aset disita dari kasus Robot Trading Viral Blast yang ditangani Bareskrim
Uang tunai dan mobil serta beberapa aset disita dari kasus Robot Trading Viral Blast yang ditangani Bareskrim /Tangkapan layar Instagram viral blast official.id

"Kemudian rencana tindak lanjut akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli atau beberapa ahli yaitu dari ahli Kominfo dan ahli tindak pidana pencucian uang. Kemudian akan dilakukan pemenuhan P19 dan setelah dilakukan pemenuhan dari JPU tentinya berkas akan kita kembalikan kepada JPU yang direncanakan hari Jumat nanti tanggal 20 Mei 2022," tandasnya.

Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast.

Baca Juga: Sejumlah Klub Sepak Bola Indonesia Diduga Terima Aliran Dana Investasi Bodong

Sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan.

Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member sebelum melakukan trading di bursa komoditas.***

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah