Kasus Investasi Bodong Robot Trading Viral Blast, Bareskrim Sita Rp22,9 M dan 5 Mobil

- 13 Mei 2022, 12:08 WIB
Uang tunai dan mobil serta beberapa aset disita dari kasus Robot Trading Viral Blast yang ditangani Bareskrim
Uang tunai dan mobil serta beberapa aset disita dari kasus Robot Trading Viral Blast yang ditangani Bareskrim /Tangkapan layar Instagram viral blast official.id

PORTAL MINAHASA – Sedikitnya Rp22.945.000.000 uang tunai dan 5 unit mobil disita Penyidik Bareskrim Polri dalam penanganan kasus investasi bodong robot trading Viral Blast. 

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim menyita sejumlah aset terkait kasus investasi bodong robot trading Viral Blast tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, aset-aset yang dilakukan penyitaan oleh Bareskrim dari investasi bodong Viral Blast juga termasuk rumah dan apartemen. 

Baca Juga: Ratusan Ibu Muda Tertipu Investasi Bodong, Kerugian Hingga Miliaran Rupiah

"Kemudian selain uang tunai ada aset Viral Blast sebanyak sembilan unit dengan rincian mobil sebanyak lima unit, rumah dua unit, dan Apartemen One Icon dua unit," ujar Ramadhan ketika dicecar wartawan terkait investasi bodong yang satu ini, Jumat 13 Mei 2022.

Terkait dengan aset uang Rp22,9 miliar, kata Ramadhan disita Bareskrim dari beberapa pihak terkait investasi bodong Viral Blast. Termasuk dari para tersangka dengan jumlah Rp20.000.000.000.

"Kemudian senilai Rp1,5 miliar dari salah satu klub bola di Tanah Air, lalu uang sebesar Rp45 juta disita dari exchanger atas nama S dan uang tunai Rp1,4 miliar yang merupakan DP uang mercy tersangka PW dari dealer Mercy Kedaung Surabaya," bebernya.

Baca Juga: Indonesia Lagi Marak Investasi Bodong. Ini Kata SWI

Lanjut Ramadhan, penyidik masih melengkapi berkas perkara mengenai kasus investasi bodong robot trading Viral Blast dalam rangka pemenuhan P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kemudian rencana tindak lanjut akan melakukan pemeriksaan terhadap ahli atau beberapa ahli yaitu dari ahli Kominfo dan ahli tindak pidana pencucian uang. Kemudian akan dilakukan pemenuhan P19 dan setelah dilakukan pemenuhan dari JPU tentinya berkas akan kita kembalikan kepada JPU yang direncanakan hari Jumat nanti tanggal 20 Mei 2022," tandasnya.

Sebagai informasi, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus penipuan investasi robot trading Viral Blast.

Baca Juga: Sejumlah Klub Sepak Bola Indonesia Diduga Terima Aliran Dana Investasi Bodong

Sebanyak empat petinggi PT Trust Global Karya yang merupakan perusahaan pengelola Viral Blast Global ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama dan Putra Wibowo.

Tiga dari empat tersangka yakni RPW, Minggus Umboh, dan Zainal Hudha Purnama telah ditahan.

Adapun modus operandi dalam kasus ini yaitu PT Trust Global Karya memasarkan e-book dengan nama Viral Blast kepada para member sebelum melakukan trading di bursa komoditas.***

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah