Cabul LGBT dan Kumpul Kebo Adalah Pidana, Masuk Rancangan KUHP

- 22 Mei 2022, 12:31 WIB
Pencabulan yang dilakukan oleh, kepada sesama jenis atau LGBT, masuk kategori pidana dalam hukum di Indonesia
Pencabulan yang dilakukan oleh, kepada sesama jenis atau LGBT, masuk kategori pidana dalam hukum di Indonesia /Image by Kurious from Pixabay

PORTAL MINAHASA – Perbuatan cabul yang dilakukan terhadap sesama jenis atau dalam kategori Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT), serta aksi kumpul kebo akan digolongkan sebagai perbuatan pidana.

Secara tegas itu dimasukkan dalam Rancangan KUHP atau RKUHP yang sedang berproses di DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani menjelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) saat ini, perbuatan cabul masih belum ada aturan tegas.  

Baca Juga: Tidak Sembarang, Anda Harus Tahu Penyebab Kolesterol Tinggi dan Apa Gejalanya

Dia mengungkapkan dalam pembahasan Rancangan KUHP atau RKUHP yang sedang berproses, akan diterang secara jelas perbuatan cabul, baik itu ke lawan jenis atau pun sesama jenis.

Ia juga mengatakan pada akhir periode lalu RKUHP telah sampai pada tahap persetujuan tingkat pertama antara DPR yang diwakili Komisi III dengan pemerintah melalui Menkumham RI yang saat itu dijabat Yasonna Laoly.

"Dalam KUHP saat ini, perbuatan cabul yang dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan sesama jenis tidak jelas pengaturannya. Jadi, politik hukum yang hendak diletakkan pembentuk UU ke depan, memperjelas perbuatan cabul oleh dan terhadap siapapun atau melibatkan siapa pun (berbeda jenis atau sesama jenis kelamin) merupakan perbuatan pidana," papar Arsul dalam keterangan tertulisnya yang diperoleh dikutip dari Parlementaria, Sabtu 21 Mei 2022.

Baca Juga: Data Terbaru, Sudah 9 Juta Orang Mati di Seluruh Dunia Akibat Polusi

Politisi fraksi PPP ini juga menegaskan bahwa yang dipidana adalah perbuatan cabulnya.

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x