Cabul LGBT dan Kumpul Kebo Adalah Pidana, Masuk Rancangan KUHP

- 22 Mei 2022, 12:31 WIB
Pencabulan yang dilakukan oleh, kepada sesama jenis atau LGBT, masuk kategori pidana dalam hukum di Indonesia
Pencabulan yang dilakukan oleh, kepada sesama jenis atau LGBT, masuk kategori pidana dalam hukum di Indonesia /Image by Kurious from Pixabay

Baik perbuatan cabul itu dilakukan oleh, terhadap, atau melibatkan orang yang berlainan jenis kelamin atau sesama jenis kelamin maka akan dipidana.

Arsul mengatakan pihaknya sepakat meminta kepada pemerintah untuk melanjutkan proses legislasi Revisi KUHP.

"Maka sebagai salah satu anggota tim perumus Panja RKUHP DPR-RI, saya ingin menyampaikan kesepakatan DPR RI dan pemerintah untuk mengatur pasal pemidanaan perbuatan cabul yang dilakukan bukan saja oleh orang berbeda jenis kelamin, tetapi juga mempidanakan perbuatan cabul yang pelakunya juga orang dengan sesama jenis kelamin atau yang populer disebut sebagai kelompok LGBT," jelasnya.

Baca Juga: Hati-hati, Masalah Jantung Mengintai Anda, Kenali Jenis dan Penanganannya  

Arsul menjabarkan, selain pasal perbuatan cabul yang rumusannya dalam RKUHP Pasal 420 dan 421, DPR RI dan Pemerintah juga telah sepakat untuk menetapkan perzinahan dan kohabitasi atau hidup bersama tanpa perkawinan yang sah alias "kumpul kebo" sebagai perbuatan pidana dengan konstruksi delik aduan.

"Insya Allah, Komisi III DPR RI tidak akan mengubah sikap politiknya meskipun ada upaya untuk mempengaruhi proses legislasi lanjutan (carry over) RKUHP nanti. Mohon doa dan dukungannya," ungkap Arsul.***

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x