Indra Kenz ‘Crazy Rich’ Segera Disidangkan, Begini Ancaman Hukuman yang Harus Dihadapi

- 24 Juni 2022, 09:28 WIB
Berkas Lengkap, Bareskrim Limpahkan Perkara Indra Kenz ke Kejari Tangsel Jumat 24 Juni 2022 Pagi Ini.
Berkas Lengkap, Bareskrim Limpahkan Perkara Indra Kenz ke Kejari Tangsel Jumat 24 Juni 2022 Pagi Ini. /tangkap layar Instagram @indrakenz_afliliator_haram/

PORTAL MINAHASA – Crazy Rich Indonesia yang dikenal dengan istilah ‘Murah banget’, Indra Kenz, telah selesai diperiksa di Kejaksaan Agung.  Sekarang giliran ruang persidangan dan ancaman hukuman berat harus dihadapinya. 

Indra Kenz dalam dugaan kasus investasi ilegal binary option aplikasi Binomo, ditetapkan tersangka berdasarkan hasil gelar perkara atas UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Indra Kenz juga dikenai UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Pesawat Susi Air Jatuh, Ini Daftar Penumpang yang Selamat

Pihak Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara Indra Kenz telah lengkap secara formil dan materiil.  Hukuman yang menantinya tak main-main, maksimal harus mendekam dalam penjara selama 20 tahun.

"Berkas perkara atas nama tersangka IK telah lengkap secara formil dan materiil (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16) pada Direktorat Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL)," terang Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis 23 Juni 2022.

Baca Juga: Susi Pudjiastuti Update Perkembangan di Twitter, Begini Kronologi Jatuhnya Pesawat Susi Air Menurut AirNav

"Tersangka dan Barang Bukti kepada Penuntut Umum guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak dilimpahkan ke Pengadilan," katanya.

Karena itu, dengan telah dinyatakan lengkap maka sesuai ketentuan Pasal 8 ayat (3) b, Pasal 138 ayat (1), dan Pasal 139 KUHAP, untuk selanjutnya seluruh barang bukti termasuk tersangka dilimpahkan ke pengadilan.

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini