Viral! Indra Kenz Sudah Bebas, Ini Kata Bareskrim Polri

- 9 Juni 2022, 11:01 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz, afilliator judi online Binomo yang disita semua aset kekayaannya dan terancam 20 tahun penjara.
Indra Kesuma alias Indra Kenz, afilliator judi online Binomo yang disita semua aset kekayaannya dan terancam 20 tahun penjara. /Tangkapan layar Youtube Indra Kesuma

PORTAL MINAHASA – Indra Kenz, Si Crazy Rich tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo yang ditahan Bareskrim Polri lantaran ‘Kekayaan’ yang diduga tak halal itu, heboh telah bebas berkeliaran.   

Tak hanya bebas, dikabarkan juga Indra Kenz dipulangkan dan asetnya dikembalikan oleh penyidik Bareskrim Polri.  

Bareskrim Polri membantah hal tersebut. Informasi mengenai Indra Kenz dipulangkan dan asetnya dikembalikan sepenuhnya hoax. 

Baca Juga: Machu Picchu Peru, ‘Kota yang Hilang’ Kini Menjadi Salah Satu Tempat Wisata Terbaik Dunia  

"Kami pastikan (berita) itu hoax,"  ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Rabu 8 Juni 2022.

Dikatakan Gatot, Indra Kenz masih menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri terkait kasus yang menjeratnya.

Adapun berkas perkara Indra Kenz telah diserahkan ke Kejaksaan usai dilengkapi sesuai dengan petunjuk JPU pada Senin 6 Juni 2022 lalu. "Saudara IK masih ditahan di rutan Bareskrim,"  bebernya.

Baca Juga: Patung Liberty Amerika Srikat Sebagai Tempat Wisata Terbaik Dunia dan Sejarahnya dengan Prancis   

Sebagai informasi, Indra Kesuma alias Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Indra mengetahui perusahaan judi online tersebut dari iklan Fakarich.

Halaman:

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini