Terseret Kasus Binomo, Kekasih Indra Kenz dan Ayahnya Dicekal ke Luar Negeri

- 12 April 2022, 17:15 WIB
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri
Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri /

PORTAL MINAHASA – Penyidik Direktorat Tindak Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap Vanesha Khong, kekasih Indra Kesume alias Indra Kensz.

Pencekalan ini terkait status Vanessa Khong yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas keterlibatannya dalam kasus investasi bodong binary option Binomo.

Selain Vanesha Khong, penyidik juga menetapkan dua tersangka baru atas kasus investasi bodong trading binary option Binomo.

Baca Juga: Presiden Jokowi Serahkan Zakat kepada BAZNAS, Minta Kepala daerah Juga Ikuti Jejaknya

Kedua tersangka tersebut adalah Nathania Kesuma yang merupakan adik dari Indra Kenz, dan Rudiyanto Pei sebagai ayah dari Vanessa.

Penyidik juga mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap kedua tersangka ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Baca Juga: Catat! Ini Harga Pertalite dan Biosolar Setelah Ditetapkan Pemerintah Sebagai Jenis BBM Khusus

"Ketiga tersangka diajukan cekal ke Ditjen Imigrasi," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip dari Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 12 April 2022.

Ramadhan mengatakan, pencekalan terhadap tiga tersangka tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan.

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini