Awas! PPK yang Angkat Lagi Honorer Akan Diberi Sanksi

- 29 Juni 2022, 19:27 WIB
Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, di Jakarta, Jumat lalu
Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, di Jakarta, Jumat lalu /menpan.go.id/


PORTAL MINAHASA – Tak ada harapan lagi perekrutan tenaga honorer tahun depan, karena bakal ada sanksi tegas.

Sanksi bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), baik pusat maupun daerah bila mengangkat lagi tenaga honorer.

PPK tidak bisa lagi mengangkat tenaga honorer karena akan menerima sanksi tegas.

Baca Juga: RANS FC Kalah, Ini Postingan di IG Foto Ke 6 Bikin Cewek Meleleh

Sanksi tegas itu diberikan kepada PPK yang masih mengangkat tenaga honorer.

Pemerintah saat ini akan menyusun langkah trategis penyelesaian pegawai non-ASN atau honorer.

Hal itu dikatakan Mahfud Md yang menjabat sebagai Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) ad interim.

Baca Juga: Hati-Hati Ada SPBU Modifikasi Mesin Pompa, Padahal MyPertamina Diluncur 11 Juli 2022

"Menyusun langkah strategis penyelesaian pegawai non-ASN yang tidak memenuhi syarat,” kata Mahfud.

“Dan tidak lulus seleksi Calon PNS maupun Calon PPPK sesuai ketentuan peraturan peundang-undangan sebelum batas waktu tanggal 28 November 2023," ungkap Mahfud.

Halaman:

Editor: Zulfikar Mokoginta

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x