Temukan Aksi ‘Pencuri Uang Rakyat’, Simak Tips Lapor KPK Mudah dan Aman!

- 17 Juli 2022, 13:53 WIB
Foto : KPK/Pixabay
Foto : KPK/Pixabay /

PORTAL MINAHASA – Tidak jarang aksi Pencuri Uang Rakyat alias korupsi tampak di depan mata.  Namun, masih ada yang ragu dan takut melaporkannya ke pihak berwenang terutama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Banyak orang bertanya bagaimana KPK bisa menangkap aksi Pencuri Uang Rakyat seperti praktek suap,  pemerasan, atau dari mana KPK bisa mengendus korupsi ketika belum terjadi.

Dari mana KPK bisa mengetahui aksi Pencuri Uang Rakyat, dan bagaimana juga KPK bisa melakukan tangkap tangan terhadap pelakunya?

Baca Juga: Real Madrid, Mitos dan Sejarah Angka Aneh Nomor Punggung, Ada David Beckham, Zidane dan Cristiano Ronaldo

Sebagian masyarakat belum mengetahui bagaimana KPK bisa mengungkap aksi Pencuri Uang Rakyat yang terjadi dan melakukan tangkap tangan.

Apakah KPK punya ribuan kamera yang memantau seluruh pejabat di negeri ini setiap hari? Atau, ada jutaan mikrofon yang menguping percakapan setiap proses pengadaan di seluruh daerah?

Adakah tips atau cara untuk memberi informasi ke KPK soal pelaporan aksi Pencuri Uang Rakyat yang terjadi? Simak informasi berikut.

Keberhasilan KPK dalam menangkap pelaku Pencuri Uang Rakyat salah satunya adanya peran serta dan kepedulian masyarakat dalam melaporkan.

KPK sangat mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan akses informasi ataupun laporan adanya dugaan Pencuri Uang Rakyat yang terjadi di sekitarnya.

Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan dugaan Pencuri Uang Rakyat atau Tindak Pidana Korupsi (TPK).

Baca Juga: Kurikulum Merdeka Akan Tetap Dijalankan, Ini Penegasan Kemendikbudristek

 

Perlu diketahui beberapa bentuk korupsi berikut :

-Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara.

-Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.

-Penggelapan dalam jabatan.

-Pemerasan dalam jabatan.

-Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan.

-Delik gratifikasi.

 

TPK yang bisa ditangani KPK :

Melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara.

Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

 

Layanan pengaduan KPK :

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS). Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

 

KPK Whistleblower's System (KWS)

Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, dengan tips yang satu ini, yakni melalui KPK Whistleblower's System (KWS).

Dengan tips ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik. Juga lewat tips ini pelapor dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.

Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System" , atau langsung mengaksesnya melalui: https://kws.kpk.go.id.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

Baca Juga: Negara Akan Beri Pinjaman Uang Kepada Calon Pekerja ke Luar Negeri, Begini Penjelasan Benny Rhamdani

Pengaduan ke KPK disampaikan secara tertulis.Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll.

Kronologi dugaan tindak pidana korupsi, dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai.

Nilai kerugian dan jenis korupsi, apakah merugikan keuangan negara/penyuapan/pemerasan/penggelapan.

Sumber informasi untuk pendalaman, jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum, laporan/pengaduan tidak dipublikasikan.

 

Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:

-Bukti transfer, cek, bukti penyetoran, dan rekening koran bank

-Laporan hasil audit investigasi

-Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana

-Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran

-Foto dokumentasi

-Surat, disposisi perintah

-Bukti kepemilikan

-Identitas sumber informasi

Jika memiliki informasi maupun bukti-bukti terjadinya aksi Pencuri Uang Rakyat, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.

Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.***

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: KPK


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x