Aseek, Honor Penyelenggara Adhoc KPU Pemilu 2024 Naik Segini...

- 16 Agustus 2022, 07:15 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari.
Ketua KPU RI Hasyim Asyari. /

Baca Juga: Tumbuhkan Rasa Nasionalisme, Tonton 9 Film Tentang Kemerdekaan Indonesia

Ketua PPK (Pemilu 2019) Rp1.850.000, Pemilihan 2020 Rp2.200.000, Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000 dan Pemilihan 2024 juga Rp2.500.000.

Anggota PPK 2019 Rp1.6000.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.900.000 menjadi Pemilu 2024 besaran Rp2.200.000 dan Pemilihan 2024 menjadi Rp2.200.000.

Ketua PPS (Pemilu 2019) Rp900.000, (Pemilihan 2020) Rp1.200.000, (Pemilu 2024) Ketua PPS sebesar Rp1.500.000 dan (Pemilihan 2024) Rp1.500.000. Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000.

Pantarlih (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.000.000 naik pada Pemilu dan Pemilihan 2024 sebesar Rp1.000.000.

Sementara itu Yulianto Sudrajat menyampaikan, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc.

Baca Juga: Baru Tau, Coklat Mulai Dikembangkan Jadi Campuran Makanan di ...

Untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang.

Untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 perorang.

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini