Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang, ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.
Proses revisi anggaran pasca penambahan anggaran Rp1,2 Triliun yang berasal dari pos keuangan bendahara umum negara, atau BA BUN.
“Jadi surat penambahan Rp1,2 Triliun itu baru izin prinsip dari Kemenkeu,” kata Bernad.
“Dalam proses DIPA keuangan negara itu harus ada persetujuan Bappenas,” ujar Bernad.***
Artikel Rekomendasi