Baca Juga: Hati-Hati Konsumsi Asam Jawa, Bagi Penderita Maag, Tapi Ini Solusinya...
Anggota PPS (Pemilu 2019) sebesar Rp800.000, Pemilihan 2020 sebesar Rp1.150.000, Pemilu 2024 sebesar Rp1.300.000 dan Pemilihan 2024 Rp1.300.000.
Sementara itu Yulianto Sudrajat menyampaikan, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc.
Untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.
Rinciannya, santunan bagi yang meninggal dunia Rp36.000.000 perorang.
Untuk yang cacat permanen Rp3.800.00 perorang, luka berat Rp16.500.000 perorang, luka sedang Rp8.250.000 perorang.
Baca Juga: Besok HUT RI 17 Agustus, Tonton Film Perjuangan Ini
Bantuan biaya pemakaman, Rp10.000.000 perorang, ini perlindungan bagi badan ad hoc apabila terjadi kecelakaan selama proses penyelenggaraan pemilu 2024.
Proses revisi anggaran pasca penambahan anggaran Rp1,2 Triliun yang berasal dari pos keuangan bendahara umum negara, atau BA BUN.
“Jadi surat penambahan Rp1,2 Triliun itu baru izin prinsip dari Kemenkeu,” kata Bernad.
Artikel Rekomendasi