Astaga! Kanit Reskrim dan Tujuh Oknum Polisi Ditahan Gara-Gara Kasus Judi Online

- 7 September 2022, 12:05 WIB
Kombes Pol Endra Zulpan .
Kombes Pol Endra Zulpan . /PMJ News/Fajar/

PORTAL MINAHASA - Sedikitnya delapan anggota polisi di Polda Metro Jaya, ditahan dan tunggu sidang etik lantaran dugaan penyalahgunaan penindakan kasus judi online.

Kasus judi online bukan hanya memakan korban pelakunya saja, namun berbutut kepada aparat polisi yang dinilai tidak profesional dalam penangannannya.

Buktinya, tujuh anggota polisi kini sudah ditahan dan akan menunggu sidang etik profesi polisi.

Baca Juga: Kenali Kanker Kelenjar Getah Bening, Berikut ini Gejala Penyebab Serta Mencegahnya Menurut Dokter Ahli

Lantas bagaimana para polisi ini ditahan gara-gara dinilai tidak profesional alias penyalagunaan wewenang dalam penganganan kasus judi online.

Hal ini dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, ia menjelaskan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan AKP M Fajar beserta tujuh anggotanya resmi ditahan.

Penahanan terhadap kanit reskrim dan tujuh oknum polisi di tempat khusus (patsus) di SPN Lido, Jawa Barat, sejak Selasa, 6 September 2022.

Baca Juga: Pemberontakan G30S PKI Momen Mayjen Soeharto Hingga Jadi Presiden

Patsus tersebut dilakukan buntut dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penindakan kasus judi online oleh Fajar bersama jajarannya.

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x