"Terhitung (Selasa) kemarin untuk 8 personel dari Kanit sampai penyidik pembantu dilakukan patsus selama 30 hari dari tanggal 6 September hingga 5 Oktober 2022," terang Endra Zulpan, Rabu 7 September 2022.
Dikutip dari PMJ News, selama ditempatkan di patsus, penyidik Bidang Propam Polda Metro siap merampungkan berkas perkara 8 oknum personel polisi itu.
Baca Juga: Awas Bahaya! Aplikasi Google Kontak Memudahkan Pencarian Alamat Seseorang
Sedangkan sanksi yang akan diganjar kepada Fajar serta jajarannya akan diputuskan dalam sidang kode etik.
"Kalau berkas sudah lengkap akan segera disidang kode etik," tutur Zulpan.
Untuk diketahui, AKP M Fajar yang merupakan Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan dan tujuh anggotanya diamankan Biro Paminal Divisi Propam Polri.***
Artikel Rekomendasi