PORTAL MINAHASA – Bareskrim Polri sedang melengkapi berkas empat tersangka kasus ACT.
Tersangka yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain dan Novariadi Imam Akbari.
Berkas keempat tersangka tersebut dikembalikan Kejaksaan untuk dilengkapi penyidik polri.
Berkas empat tersangka kasus penyelewengan dana oleh ACT, telah dikembalikan kepada Bareskrim dari pihak Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Diselamatkan Tentara Siliwangi, Ini Kisah Kauman Yang Dibakar PKI
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah mengatakan, penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersebut.
“Saat ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sedang melengkapi petunjuk dari JPU (Jaksa Penuntut Umum), terhadap berkas perkara P19 yayasan ACT,” ujar Nurul, Senin, 12 September 2022.
Dikutip dari PMJ, sebelumnya Dittipideksus Bareskrim Polri menyita 56 unit kendaraan operasional ACT, 27 Juli lalu.
Baca Juga: iOS 16 Kini Diluncurkan dengan Layar Kunci Baru, Notifikasi, dan Lainnya
Puluhan kendaraan itu dititipkan di gudang di kawasan Bogor, terdiri atas 44 unit mobil dan 12 sepeda motor.
Artikel Rekomendasi