Terkini Kasus ACT, Polri Lengkapi Berkas 4 Tersangka, Kendaraan Operasional Disita

- 13 September 2022, 07:01 WIB
Kolase kendaraan operasional ACT yang disita Polri.
Kolase kendaraan operasional ACT yang disita Polri. /Arsip Humas/

Polri menyatakan ACT diduga melakukan pemotongan dana setiap donasi yang ada sebesar 20-30 persen.

Besarnya pemotongan dana donasi itu tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Pembina dan Pengawas Yayasan ACT yaitu, Nomor : 002/SKB-YACT/V/2013 dan Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015, serta opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.

Pemotongan tersebut juga dikuatkan dengan surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani keempat tersangka.

Baca Juga: Kejatuhan Karier Pencipta Lagu Garuda Pancasila, Sudharnoto, Gara-Gara Jadi Anggota Lekra, Lembaga Budaya PKI

Kini kasus ACT tengah bergulir Keempat tersangka dikenakan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Keempat tersangka mendapatkan gaji puluhan hingga ratusan juga dari donasi, gaji sekitar 50-450 juta per bulan.***

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PMJ News Berbagai Sumber


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini