Polri menyatakan ACT diduga melakukan pemotongan dana setiap donasi yang ada sebesar 20-30 persen.
Besarnya pemotongan dana donasi itu tertuang dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) Pembina dan Pengawas Yayasan ACT yaitu, Nomor : 002/SKB-YACT/V/2013 dan Nomor : 12/SKB.ACT/V/2015, serta opini Dewan Syariah Nomor : 002/Ds-ACT/III/2020.
Pemotongan tersebut juga dikuatkan dengan surat keputusan manajemen yang dibuat setiap tahun dan ditandatangani keempat tersangka.
Kini kasus ACT tengah bergulir Keempat tersangka dikenakan pasal tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana yayasan dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Keempat tersangka mendapatkan gaji puluhan hingga ratusan juga dari donasi, gaji sekitar 50-450 juta per bulan.***
Artikel Rekomendasi