Hashtag Wajib Bubarkan MK Jadi Tranding Topic Twitter

12 Juli 2022, 19:11 WIB
Hastag Wajib Bubarkan MK Jadi Tranding Topic Twitter /ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

PORTAL MINAHASA – Hashtag Wajib Bubarkan MK menjadi trending topic twitter, hingga saat ini, pukul 20.11 Wita, Selasa, 12 Juli 2022.

Kenapa hashtag wajib bubarkan MK yakni #WajibBubarkanMK menjadi trending?

Hasil penelusuran Portal Minahasa, karena beberapa legal standing soal parliamentary threshold (PT) ditolak Mahkamah Konstitusi (MK), maka munculah hashtag tersebut.

Sementara beberapa tokoh dan parpol sudah mengajukan ke MK, namun tetap ditolak, sehingga muncullah hastag wajib bubarkan MK.

Baca Juga: Sebelum Pembatasan, Mendaftarlah Agar Bisa Dapat BBM Subsidi, Sebab Ada QR Code

Salah satu usulan bubarkan MK, datang dari politisi Partai Gerindra, yakni Arief Poyuono, melalui kanal Yotube Andre GunAwan.

Pun sedana dari Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid  politisi PKS, melalui akun Twitter @hnurwahid, meminta Presiden bubarkan MK.

"Minta Presiden @jokowi bubarkan MK? Bisa2 itu malah jurus yg menjerumuskan Presiden ke impeachment," ujar @hnurwahid.

Di kanal youtubenya Refli Harun, ia mengungkap bila dulu MK pernah menerima legal standing.

Baca Juga: Ayo Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 36, Sudah Dibuka Sejak 10 Juli

“Misalnya organisasi yang tidak ada kaitan langsungnya, contoh: organisasi yang mempermasalahkan masa jabatan anggota atau pimpinan KPK pada waktu itu, diterima legal standingnya, tidak masuk akal,” kata Refli Harun.

Pantas saja hastag Wajib Bubarkan MK masih menempati trending topic di twitter Indonesia.

Hashtag yang tertulis #WajibBubarkanMK masih menjadi trending di twitter.

Kabarnya, beberapa legal standing soal PT ditolak Mahkamah Konstitusi, justru itu datang dari beberapa tokoh nasional juga partai politik.

Baca Juga: Tiga Cara Mendaftar Kendaraan Agar Bisa Mendapatkan BBM Subsidi

Ada lima gugatan masuk ke MK soal ambang batas atau PT pengajuan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Sebab, saat ini ada PT bagi parpol pengusu;l di Pemilu Pilpres dan Wapres, adalah sebesar 20 persen.

Ambang batas itu, tidak semua parpol meraihnya pada Pemilu 2019 lalu.

Refli Harun mengatakan, para tokoh dan parpol yang mengajukan legal standing diantaranya, Gatot Nurmantio, Ferry Joko Juliantono, para anggota DPD (ada tiga orang), diaspora dari beberapa negara, dan Partai Ummat.

“Semuanya memiliki kepentingan langsung terhadap Pilpres,” kata Refli Harun, di akun youtube yang lansir media ini, Selasa, 12 Juli 2022.***

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler