Ini Jumlah Presentasi Kepengurusan Parpol yang Wajib Dipenuhi

22 Juli 2022, 07:43 WIB
Ilustrasi- logo Partai Politik /dok.net

PORTAL MINAHASA – Parpol calon peserta Pemilu 2024 wajib memenuhi presentasi kepengurusan di semua tingkatan.

Semua tingkatan kepengurusan parpol wajib memenuhi sesuai presentasi yang dipersyaratkan PKPU 4 Tahun 2022.

Calon peserta Pemilu 2024 harus mengikuti pendaftaran dan akan diverifikasi parpol oleh KPU.

Baca Juga: Viral, Keluarga Duka Dikenai Sanksi Denda Rp500 ribu Lantaran Tak Cantumkan Nama Kepala Desa di Undangan

Salah satu yang akan diverifikasi terhadap calon peserta Pemilu 2024 adalah soal kepengurusan parpol.

Parpol harus memenuhi kepengurusan di semua provinsi, sedangkan di kabupaten kota sudah diatur sesuai pasal 7 PKPU 4 Tahun 2022.

PKPU nomor 4 tahun 2022, ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022.

PKPU ini mengatur soal pendaftaran, verifikasi parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPD.

PKPU ini mengatur soal persyaratan Parpol untuk menjadi peserta Pemilu.

Beberapa poin yang wajib diketahui Parpol adalah soal parliementary threshold (PT) atau ambang batas secara Nasional.

Baca Juga: Astaga! Gara-Gara Harus Bayar Denda Adat, Keluarga Gunakan Uang Duka

Parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, akan diverifikasi administrasi.

Sedangkan Parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu terakhir, maka akan diverifikasi secara adminsitrasi dan faktual.

Juga Parpol calon peserta Pemilu harus memiliki kepenguruan 75 % di kabupaten kota dalam provinsi.

Dan memiliki kepengurusan 50% jumlah kecamatan dalam kabupaten atau kota.

Baca Juga: 4 Tips Ini Bisa Mengatasi Tulisan Sorry, something went wrong di Facebook

Dan perlu diperhatikan harus ada keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota.

Juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan Parpol.

Dari laman resmi kpu.go.di, Komisioner KPU RI Idham mengatakan soal tahapan pendaftaran parpol.

"Hasil verifikasi ini disampaikan pada 14 September. Sementara itu, verifikasi faktual dilakukan 15 Oktober - 4 November 2022 dan hasilnya diumumkan pada 9 November 2022," kata Idham dilihat dari laman kpu.go.id, Jumat, 22 Juli 2022. 

Baca Juga: Pelajari Prosedur Pengaduan di Komnas HAM, Harus dalam Bentuk Ini

Namun Parpol yang belum pernah menjadi peserta Pemilu apakah bisa menjadi peserta Pemilu?

Parpol yang belum pernah ikut Pemilu sesuai pasal 6 poin d, bisa menjadi peserta Pemilu sepanjang memenuhi persyaratan dan hasil verifikasi administrasi serta faktual.

Pada pasal 7, Parpol wajib menyiapkan 9 poin diantaranya berbadan hukum, ada kepengurusan di seluruh provinsi.

Kemudian anggota Parpol harus dibuktikan dengan KTA, serta mempunyai kantor tetap.

Juga harus menyerahkan nama, lambang tanda gambar Parpol kepada KPU, serta nomor rekening semua tingkat kepengurusan.

Hal diatas juga telah dibahas pada rapat konsolidasi Tahapan Peraturan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, di Samarinda, Jumat peka lalu.***

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: kpu.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler