Wajib Dipenuhi Ini Jumlah Kenggotaan Parpol Agar Lolos di Pemilu 2024

- 22 Juli 2022, 07:23 WIB
Rapat Konsolidasi Tahapan Peraturan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, di Samarinda, Jumat peka lalu.
Rapat Konsolidasi Tahapan Peraturan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, di Samarinda, Jumat peka lalu. /kpu.go.id/

Parpol wajib mengisi lampiran tersebut, agar bisa menjadi peserta Pemilu 2024 nanti sesuai kategori yang dipersyaratankan.

PKPU nomor 4 tahun 2022, ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022.

PKPU ini mengatur soal pendaftaran, verifikasi parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPD.

PKPU ini mengatur soal persyaratan Parpol untuk menjadi peserta Pemilu.

Beberapa poin yang wajib diketahui Parpol adalah soal parliementary threshold (PT) atau ambang batas secara Nasional.

Baca Juga: Video Viral Keluarga Duka Bayar Denda Rp500 Ribu, Tuai Kecaman Netizen

Parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, akan diverifikasi administrasi.

Sedangkan Parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu terakhir, maka akan diverifikasi secara adminsitrasi dan faktual.

Juga Parpol calon peserta Pemilu harus memiliki kepenguruan 75 % di kabupaten kota dalam provinsi.

Dan memiliki kepengurusan 50% jumlah kecamatan dalam kabupaten atau kota.

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PKPU No.4 Tahun 2022


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah