Dan perlu diperhatikan harus ada keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota.
Juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol.
Namun Parpol yang belum pernah menjadi peserta Pemilu apakah bisa menjadi peserta Pemilu?
Parpol yang belum pernah ikut Pemilu sesuai pasal 6 poin d, bisa menjadi peserta Pemilu sepanjang memenuhi persyaratan dan hasil verifikasi administrasi serta faktual.
Pada pasal 7, Parpol wajib menyiapkan 9 poin diantaranya berbadan hukum, ada kepengurusan di seluruh provinsi.
Kemudian anggota Parpol harus dibuktikan dengan KTA, serta mempunyai kantor tetap.
Juga harus menyerahkan nama, lambang tanda gambar Parpol kepada KPU, serta nomor rekening semua tingkat kepengurusan.***
Artikel Rekomendasi