Wajib Dipenuhi Ini Jumlah Kenggotaan Parpol Agar Lolos di Pemilu 2024

- 22 Juli 2022, 07:23 WIB
Rapat Konsolidasi Tahapan Peraturan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, di Samarinda, Jumat peka lalu.
Rapat Konsolidasi Tahapan Peraturan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, di Samarinda, Jumat peka lalu. /kpu.go.id/

Dan perlu diperhatikan harus ada keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota.

Juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol.

Baca Juga: Viral, Keluarga Duka Dikenai Sanksi Denda Rp500 ribu Lantaran Tak Cantumkan Nama Kepala Desa di Undangan

Namun Parpol yang belum pernah menjadi peserta Pemilu apakah bisa menjadi peserta Pemilu?

Parpol yang belum pernah ikut Pemilu sesuai pasal 6 poin d, bisa menjadi peserta Pemilu sepanjang memenuhi persyaratan dan hasil verifikasi administrasi serta faktual.

Pada pasal 7, Parpol wajib menyiapkan 9 poin diantaranya berbadan hukum, ada kepengurusan di seluruh provinsi.

Kemudian anggota Parpol harus dibuktikan dengan KTA, serta mempunyai kantor tetap.

Juga harus menyerahkan nama, lambang tanda gambar Parpol kepada KPU, serta nomor rekening semua tingkat kepengurusan.***

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PKPU No.4 Tahun 2022


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah