Ini Jumlah Presentasi Kepengurusan Parpol yang Wajib Dipenuhi

- 22 Juli 2022, 07:43 WIB
Ilustrasi- logo Partai Politik
Ilustrasi- logo Partai Politik /dok.net

Beberapa poin yang wajib diketahui Parpol adalah soal parliementary threshold (PT) atau ambang batas secara Nasional.

Baca Juga: Astaga! Gara-Gara Harus Bayar Denda Adat, Keluarga Gunakan Uang Duka

Parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, akan diverifikasi administrasi.

Sedangkan Parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu terakhir, maka akan diverifikasi secara adminsitrasi dan faktual.

Juga Parpol calon peserta Pemilu harus memiliki kepenguruan 75 % di kabupaten kota dalam provinsi.

Dan memiliki kepengurusan 50% jumlah kecamatan dalam kabupaten atau kota.

Baca Juga: 4 Tips Ini Bisa Mengatasi Tulisan Sorry, something went wrong di Facebook

Dan perlu diperhatikan harus ada keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota.

Juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan Parpol.

Dari laman resmi kpu.go.di, Komisioner KPU RI Idham mengatakan soal tahapan pendaftaran parpol.

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: kpu.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini