Kejagung Tegaskan Tak Ragu Proses Hukum Menteri Jika Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng

- 19 April 2022, 18:54 WIB
Ilustrasi - Mendag Muhammad Lutfi menyebut Polri segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng.
Ilustrasi - Mendag Muhammad Lutfi menyebut Polri segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng. /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

PORTAL MINAHASA – Kejaksaan Agung baru saja menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng pada Selasa 19 April 2022.

Salah satu tersangka merupakan pejabat negara yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Terkait keterlibatan pejabat penting di Kementerian Perdagangan tersebut, Kejagung menegaskan tidak akan ragu memproses hukum bagi sipapun pelakukanya, termasuk pejabat setingkat menteri.

Baca Juga: Lawan MU, Jurgen Klopp: Kami Harus Marah dan Serakah

"Bagi kami, siapa pun, menteri pun, kalau cukup bukti, ada fakta, kami akan lakukan ini," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 19 April 2022.

Dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Burhanuddin mengatakan pihaknya masih mendalami perkara tersebut ke Kementerian terkait. Dia menegaskan jika nanti dalam penyidikan kasus terdapat keterlibatan pejabat-pejabat tinggi lain, maka pihaknya tak akan ragu memproses hukum.

"Karena penyidikan ini kan baru mulai tanggal 4 April, dan kami akan dalami, padahal ini kebijakan dan kami akan dalami, kalau memang cukup bukti kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan, artinya siapa pun pelakunya kalau cukup bukti kami akan lakukan," kata Burhanuddin menegaskan.

Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 2 Km

Hal itu disampaikan Burhanuddin setelah pihaknya menetapkan 4 orang tersangka dalam kasus pemberian fasilitas izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng.

Dari 4 tersangka tersebut, 1 orang dari pejabat Kementerian Perdagangan yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Baca Juga: Ingin Mendapat Malam Lailatul Qadar, Lakukan Ibadah Ini?

Adapun tiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Burhanuddin mengatakan tiga tersangka dari pihak swasta ini berkomunikasi secara intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Hasil komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Baca Juga: Tanggapan Menteri Perdagangan Soal Pejabatnya Terlibat Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Padahal, lanjut Burhanuddin, tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

Para tersangka dugaan mafia minyak goreng tersebut kini ditahan dan ditempatkan di lokasi yang berbeda.***

 

Artikel ini sebelumnya telah ditayangkan Pikiran-rakyat.com dengan judul "Kejagung Tegaskan Tak Ragu Proses Menteri jika Terlibat Mafia Minyak Goreng: Siapa pun Pelakunya".

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah