Wajib Dipenuhi Ini Jumlah Kenggotaan Parpol Agar Lolos di Pemilu 2024

22 Juli 2022, 07:23 WIB
Rapat Konsolidasi Tahapan Peraturan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, di Samarinda, Jumat peka lalu. /kpu.go.id/

PORTAL MINAHASA – Partai Politik (parpol) wajib memenuhi jumlah keanggotaan disemua tingkatan agar lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Parpol yang bisa lolos verifikasi dari KPU, hanya bagi parpol yang memenuhi persyaratan termasuk jumlah keanggotaannya.

Jumlah keanggotaan parpol telah diatur di PKPU 4 Tahun 2022, yang menjelaskan soal pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.

Baca Juga: 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Sicanang Ditahan Kejati Sumut

Ada banyak lampiran yang harus diisi parpol agar bisa lolos pada Pemilu 2024 mendatang.

Termasuk jumlah keanggotaan wajib dipenuhi sebagai persyaratan parpol dalam pendaftaran nanti.

Dari laman resmi kpu.go.di, Komisioner KPU RI Idham Holik, mengatakan soal tahapan pendaftaran parpol, Jumat lalu.

"Hasil verifikasi ini disampaikan pada 14 September. Sementara itu, verifikasi faktual dilakukan 15 Oktober - 4 November 2022 dan hasilnya diumumkan pada 9 November 2022," kata Idham dilihat dari laman kpu.go.id, Jumat, 22 Juli 2022. 

Baca Juga: Miris! Dirundung Duka Karena Ayah Meninggal, Justru Dikenai Sanksi Adat Rp500 ribu

Parpol wajib mengisi lampiran tersebut, agar bisa menjadi peserta Pemilu 2024 nanti sesuai kategori yang dipersyaratankan.

PKPU nomor 4 tahun 2022, ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022.

PKPU ini mengatur soal pendaftaran, verifikasi parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPD.

PKPU ini mengatur soal persyaratan Parpol untuk menjadi peserta Pemilu.

Beberapa poin yang wajib diketahui Parpol adalah soal parliementary threshold (PT) atau ambang batas secara Nasional.

Baca Juga: Video Viral Keluarga Duka Bayar Denda Rp500 Ribu, Tuai Kecaman Netizen

Parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, akan diverifikasi administrasi.

Sedangkan Parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu terakhir, maka akan diverifikasi secara adminsitrasi dan faktual.

Juga Parpol calon peserta Pemilu harus memiliki kepenguruan 75 % di kabupaten kota dalam provinsi.

Dan memiliki kepengurusan 50% jumlah kecamatan dalam kabupaten atau kota.

Dan perlu diperhatikan harus ada keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota.

Juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan parpol.

Baca Juga: Viral, Keluarga Duka Dikenai Sanksi Denda Rp500 ribu Lantaran Tak Cantumkan Nama Kepala Desa di Undangan

Namun Parpol yang belum pernah menjadi peserta Pemilu apakah bisa menjadi peserta Pemilu?

Parpol yang belum pernah ikut Pemilu sesuai pasal 6 poin d, bisa menjadi peserta Pemilu sepanjang memenuhi persyaratan dan hasil verifikasi administrasi serta faktual.

Pada pasal 7, Parpol wajib menyiapkan 9 poin diantaranya berbadan hukum, ada kepengurusan di seluruh provinsi.

Kemudian anggota Parpol harus dibuktikan dengan KTA, serta mempunyai kantor tetap.

Juga harus menyerahkan nama, lambang tanda gambar Parpol kepada KPU, serta nomor rekening semua tingkat kepengurusan.***

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PKPU No.4 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler