Partai Politik Tak Penuhi Ini Bisa Gagal di Pemilu 2024

22 Juli 2022, 07:32 WIB
ILUSTRASI parpol.*/ANTARA /

PORTAL MINAHASA – Parpol bisa gagal pada Pemilu jumlah keanggotaannya tak memenuhi persyaratan.

Jumlah keanggotaan parpol harus sesuai dengan PKPU nomor 4 tahunn 2022 soal pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol.

Jumlah keanggotaan parpol telah diatur pada pasal 7 huruf e, PKPU 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Astaga! Gara-Gara Harus Bayar Denda Adat, Keluarga Gunakan Uang Duka

Parpol wajib mengisi lampiran tersebut, agar bisa menjadi peserta Pemilu 2024 nanti sesuai kategori yang dipersyaratankan.

PKPU nomor 4 tahun 2022, ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022.

PKPU ini mengatur soal pendaftaran, verifikasi parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPD.

PKPU ini mengatur soal persyaratan Parpol untuk menjadi peserta Pemilu.

Beberapa poin yang wajib diketahui Parpol adalah soal parliementary threshold (PT) atau ambang batas secara Nasional.

Baca Juga: Video Viral Keluarga Duka Bayar Denda Rp500 Ribu, Tuai Kecaman Netizen

Parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, akan diverifikasi administrasi.

Sedangkan Parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu terakhir, maka akan diverifikasi secara adminsitrasi dan faktual.

Juga Parpol calon peserta Pemilu harus memiliki kepenguruan 75 % di kabupaten kota dalam provinsi.

Dan memiliki kepengurusan 50% jumlah kecamatan dalam kabupaten atau kota.

Dan perlu diperhatikan harus ada keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota.

Baca Juga: Miris! Dirundung Duka Karena Ayah Meninggal, Justru Dikenai Sanksi Adat Rp500 ribu

Juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan Parpol.

Dari laman resmi kpu.go.di, Komisioner KPU RI Idham mengatakan soal tahapan pendaftaran parpol.

"Hasil verifikasi ini disampaikan pada 14 September. Sementara itu, verifikasi faktual dilakukan 15 Oktober - 4 November 2022 dan hasilnya diumumkan pada 9 November 2022," kata Idham dilihat dari laman kpu.go.id, Jumat, 22 Juli 2022. 

Namun Parpol yang belum pernah menjadi peserta Pemilu apakah bisa menjadi peserta Pemilu?

Baca Juga: 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Sicanang Ditahan Kejati Sumut

Parpol yang belum pernah ikut Pemilu sesuai pasal 6 poin d, bisa menjadi peserta Pemilu sepanjang memenuhi persyaratan dan hasil verifikasi administrasi serta faktual.

Pada pasal 7, Parpol wajib menyiapkan 9 poin diantaranya berbadan hukum, ada kepengurusan di seluruh provinsi.

Kemudian anggota Parpol harus dibuktikan dengan KTA, serta mempunyai kantor tetap.

Juga harus menyerahkan nama, lambang tanda gambar Parpol kepada KPU, serta nomor rekening semua tingkat kepengurusan.***

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PKPU No.4 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler