Hashtag Wajib Bubarkan MK Jadi Tranding Topic Twitter

- 12 Juli 2022, 19:11 WIB
Hastag Wajib Bubarkan MK Jadi Tranding Topic Twitter
Hastag Wajib Bubarkan MK Jadi Tranding Topic Twitter /ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

Baca Juga: Ayo Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 36, Sudah Dibuka Sejak 10 Juli

“Misalnya organisasi yang tidak ada kaitan langsungnya, contoh: organisasi yang mempermasalahkan masa jabatan anggota atau pimpinan KPK pada waktu itu, diterima legal standingnya, tidak masuk akal,” kata Refli Harun.

Pantas saja hastag Wajib Bubarkan MK masih menempati trending topic di twitter Indonesia.

Hashtag yang tertulis #WajibBubarkanMK masih menjadi trending di twitter.

Kabarnya, beberapa legal standing soal PT ditolak Mahkamah Konstitusi, justru itu datang dari beberapa tokoh nasional juga partai politik.

Baca Juga: Tiga Cara Mendaftar Kendaraan Agar Bisa Mendapatkan BBM Subsidi

Ada lima gugatan masuk ke MK soal ambang batas atau PT pengajuan bakal calon presiden dan wakil presiden.

Sebab, saat ini ada PT bagi parpol pengusu;l di Pemilu Pilpres dan Wapres, adalah sebesar 20 persen.

Ambang batas itu, tidak semua parpol meraihnya pada Pemilu 2019 lalu.

Refli Harun mengatakan, para tokoh dan parpol yang mengajukan legal standing diantaranya, Gatot Nurmantio, Ferry Joko Juliantono, para anggota DPD (ada tiga orang), diaspora dari beberapa negara, dan Partai Ummat.

Halaman:

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah