Berapa Persen Kepengurusan Parpol di Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota?

- 22 Juli 2022, 08:03 WIB
Ilustrasi - Peserta eserta Pemilu 2019.
Ilustrasi - Peserta eserta Pemilu 2019. /

PORTAL MINAHASA – Partai Politik yang akan iktu Pemilu 2024 harus memiliki kepengurusan di semua provinsi di Indonesia.

Begitupun kepengurusan ditingkat kabupaten kota wajib dipenuhi parpol karena akan di verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Verifikasi parpol termasuk kepengurusan ditiap kabupaten kota apakah sesuai jumlah yang dipsersyaratkan PKPU 4 Tahun 2022.

Baca Juga: Video Viral Keluarga Duka Bayar Denda Rp500 Ribu, Tuai Kecaman Netizen

Parpol calon peserta Pemilu harus memiliki kepenguruan 75% di kabupaten kota dalam provinsi.

Dan memiliki kepengurusan 50% jumlah kecamatan dalam kabupaten atau kota.

Juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan Parpol.

Dari laman resmi kpu.go.di, Komisioner KPU RI Idham mengatakan soal tahapan pendaftaran parpol.

Baca Juga: Astaga! Gara-Gara Harus Bayar Denda Adat, Keluarga Gunakan Uang Duka

"Hasil verifikasi ini disampaikan pada 14 September. Sementara itu, verifikasi faktual dilakukan 15 Oktober - 4 November 2022 dan hasilnya diumumkan pada 9 November 2022," kata Idham dilihat dari laman kpu.go.id, Jumat, 22 Juli 2022. 

Namun Parpol yang belum pernah menjadi peserta Pemilu apakah bisa menjadi peserta Pemilu?

Parpol yang belum pernah ikut Pemilu sesuai pasal 6 poin d, bisa menjadi peserta Pemilu sepanjang memenuhi persyaratan dan hasil verifikasi administrasi serta faktual.

Pada pasal 7, Parpol wajib menyiapkan 9 poin diantaranya berbadan hukum, ada kepengurusan di seluruh provinsi.

Kemudian anggota Parpol harus dibuktikan dengan KTA, serta mempunyai kantor tetap.

Juga harus menyerahkan nama, lambang tanda gambar Parpol kepada KPU, serta nomor rekening semua tingkat kepengurusan.

Baca Juga: 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Sicanang Ditahan Kejati Sumut

Hal diatas juga telah dibahas pada rapat konsolidasi Tahapan Peraturan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, di Samarinda, Jumat peka lalu.

Perlu diketahui, PKPU nomor 4 tahun 2022, ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022.

PKPU ini mengatur soal pendaftaran, verifikasi parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPD.

PKPU ini mengatur soal persyaratan Parpol untuk menjadi peserta Pemilu.

Baca Juga: Miris! Dirundung Duka Karena Ayah Meninggal, Justru Dikenai Sanksi Adat Rp500 ribu

Juga soal parliementary threshold (PT) atau ambang batas secara Nasional.

Parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, akan diverifikasi administrasi.

Sedangkan Parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu terakhir, maka akan diverifikasi secara adminsitrasi dan faktual.***

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: KPU.go.id PKPU No.4 Tahun 2022


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah