Kejagung Tegaskan Tak Ragu Proses Hukum Menteri Jika Terlibat Kasus Mafia Minyak Goreng

- 19 April 2022, 18:54 WIB
Ilustrasi - Mendag Muhammad Lutfi menyebut Polri segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng.
Ilustrasi - Mendag Muhammad Lutfi menyebut Polri segera mengumumkan tersangka mafia minyak goreng. /ANTARA FOTO/Adeng Bustomi.

Dari 4 tersangka tersebut, 1 orang dari pejabat Kementerian Perdagangan yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Baca Juga: Ingin Mendapat Malam Lailatul Qadar, Lakukan Ibadah Ini?

Adapun tiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).

Burhanuddin mengatakan tiga tersangka dari pihak swasta ini berkomunikasi secara intens dengan Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

Hasil komunikasi oleh ketiga tersangka tersebut dengan tersangka IWW adalah persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.

Baca Juga: Tanggapan Menteri Perdagangan Soal Pejabatnya Terlibat Dugaan Korupsi Minyak Goreng

Padahal, lanjut Burhanuddin, tiga perusahaan tersebut bukan merupakan perusahaan yang berhak mendapatkan persetujuan ekspor CPO, salah satunya ialah karena ketiga perusahaan tersebut mendistribusikan CPO tidak sesuai dengan harga penjualan di dalam negeri (DPO).

Para tersangka dugaan mafia minyak goreng tersebut kini ditahan dan ditempatkan di lokasi yang berbeda.***

 

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini