Informasi yang valid disertai bukti pendukung yang kuat akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan dugaan Pencuri Uang Rakyat atau Tindak Pidana Korupsi (TPK).
Baca Juga: Kurikulum Merdeka Akan Tetap Dijalankan, Ini Penegasan Kemendikbudristek
Perlu diketahui beberapa bentuk korupsi berikut :
-Perbuatan melawan hukum, memperkaya diri orang/badan lain yang merugikan keuangan/perekonomian negara.
-Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara.
-Penggelapan dalam jabatan.
-Pemerasan dalam jabatan.
-Tindak pidana yang berkaitan dengan pemborongan.
-Delik gratifikasi.
Artikel Rekomendasi