Ini Syarat Wajib, Jumlah Keterwakilan Perempuan dalam Kepengurusan Parpol

22 Juli 2022, 07:53 WIB
Ilustrasi perempuan. /Pixabay/mohamed_hassan/

PORTAL MINAHASA – Keterwakilan perempuan menjadi wajib dalam kepengurusan partai politik (parpol).

Jumlah keterwakilan perempuan dalam kepengurusan parpol diatur dalam PKPU 4 Tahun 2022.

Parpol calon peserta Pemilu 2024 wajib memenuhi presentasi kepengurusan di semua tingkatan juga keterwakilan perempuan.

Baca Juga: Miris! Dirundung Duka Karena Ayah Meninggal, Justru Dikenai Sanksi Adat Rp500 ribu

Salah satu yang akan diverifikasi terhadap calon peserta Pemilu 2024 adalah soal kepengurusan parpol termasuk jumlah keterwakilan perempuan.

Dan perlu diperhatikan harus ada keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten kota.

Juga soal parliementary threshold (PT) atau ambang batas secara Nasional.

Parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir, akan diverifikasi administrasi.

Baca Juga: 2 Tersangka Dugaan Korupsi Jembatan Sicanang Ditahan Kejati Sumut

Sedangkan Parpol yang tidak memenuhi ambang batas pada Pemilu terakhir, maka akan diverifikasi secara adminsitrasi dan faktual.

Juga Parpol calon peserta Pemilu harus memiliki kepenguruan 75 % di kabupaten kota dalam provinsi.

Dan memiliki kepengurusan 50% jumlah kecamatan dalam kabupaten atau kota.

Juga harus memiliki anggota sekurang-kurangnya 1000 orang atau satu per seribu dari jumlah penduduk pada kepengurusan Parpol.

Baca Juga: Viral, Keluarga Duka Dikenai Sanksi Denda Rp500 ribu Lantaran Tak Cantumkan Nama Kepala Desa di Undangan

Dari laman resmi kpu.go.di, Komisioner KPU RI Idham mengatakan soal tahapan pendaftaran parpol.

"Hasil verifikasi ini disampaikan pada 14 September. Sementara itu, verifikasi faktual dilakukan 15 Oktober - 4 November 2022 dan hasilnya diumumkan pada 9 November 2022," kata Idham dilihat dari laman kpu.go.id, Jumat, 22 Juli 2022. 

Namun Parpol yang belum pernah menjadi peserta Pemilu apakah bisa menjadi peserta Pemilu?

Parpol yang belum pernah ikut Pemilu sesuai pasal 6 poin d, bisa menjadi peserta Pemilu sepanjang memenuhi persyaratan dan hasil verifikasi administrasi serta faktual.

Baca Juga: Video Viral Keluarga Duka Bayar Denda Rp500 Ribu, Tuai Kecaman Netizen

Pada pasal 7, Parpol wajib menyiapkan 9 poin diantaranya berbadan hukum, ada kepengurusan di seluruh provinsi.

Kemudian anggota Parpol harus dibuktikan dengan KTA, serta mempunyai kantor tetap.

Juga harus menyerahkan nama, lambang tanda gambar Parpol kepada KPU, serta nomor rekening semua tingkat kepengurusan.

Hal diatas juga telah dibahas pada rapat konsolidasi Tahapan Peraturan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, di Samarinda, Jumat peka lalu.

Perlu diketahui, PKPU nomor 4 tahun 2022, ditetapkan dan diundangkan pada 20 Juli 2022.

PKPU ini mengatur soal pendaftaran, verifikasi parpol peserta Pemilu anggota DPR dan DPD.

PKPU ini mengatur soal persyaratan Parpol untuk menjadi peserta Pemilu.***

Editor: Fahmi Gobel

Sumber: PKPU No.4 Tahun 2022

Tags

Terkini

Terpopuler