7 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Goreng Diperiksa, Simak Siapa Saja dan Apa Peran Mereka

- 19 Mei 2022, 14:50 WIB
Kejaksaan Agung RI terus menggelar pemeriksaan mendalam dugaan korupsi minyak goreng dengan memeriksa Tujuh saksi
Kejaksaan Agung RI terus menggelar pemeriksaan mendalam dugaan korupsi minyak goreng dengan memeriksa Tujuh saksi /dok.foto/kejaksaan.go.id

PORTAL MINAHASA – Kasus dugaan korupsi minyak goreng, Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022, terus bergulir di Kejaksaan Agung.  Sejak Rabu 18 Mei 2022, Tujuh saksi diperiksa. Adapun nama lima tersangka di antaranya berinisial IWW, MPT, SM, PTS dan LCW alias WH.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengungkapkan, pemeriksaan saksi tersebut dilakukan terhadap atas nama inisial HP, AS, TM, SVPK, E, AT dan BA.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022," ungkap Ketut dalam pernyataannya, di Jakarta, Kamis 19 Mei 2022.

Baca Juga: Teroris Mujahidin Indonesia Timur Menyerahkan Diri ke Polisi

Menurutnya, pemeriksaan saksi yang dilakukan penyidik Kejagung tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang sudah ada.

 

Di bawah ini tujuh saksi yang diperiksa Kejagung dan perannya.

1.HP merupakan Direktur CV Maju Terus, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

2.AS sebagai Sales Manager PT Sari Agrotama Persada, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga: ART di Tomohon Sikat Ratusan Juta Uang Majikan,  Katanya Dipakai Beli Motor dan Shooping

3.TM alias TM menjabat Presiden Direktur PT Sari Agrotama Persada, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

4.SVPK bertugas Deputy Head PT Bukit Inti Makmur Abadi, diperiksa terkait dimana distribusi yang dilakukan PT BIMA atas kerjasama dengan PT Musim Mas Group.

5.E selaku Direktur Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Baca Juga: Ada Ancaman Bom di Jakarta Melalui Email Berbahasa Rusia, Targetnya Kedutaan Belarus  dan Oseanapol

6.AT adalah Direktur PT Berkah Sarana Irjatma, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

7.BA selaku Kepala Bagian (Kabag) Perlengkapan pada Biro Umum dan Laporan Pengadaan Sekjen, diperiksa terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin memastikan jajarannya bakal menuntaskan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya sampai ke pengadilan, dan menjatuhkan hukuman secara adil.***

Editor: Fauzi Amrullah Permata

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x