10 Lokasi Terkait Korupsi Ekspor Minyak Goreng Digeledah Kejagung

- 22 April 2022, 18:49 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari W
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari W /Antara/ Puspen Kejagung

PORTAL MINAHASA – Pengusutan kasus dugaan korupsi pemberian izin fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng, terus dilakukan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

Pihak Kejagung RI telah menggeledah sepuluh lokasi memperoleh alat bukti dan mendalami perkara dugaan korupsi tersebut.

“Tempat yang digeledah ada beberapa kantor terkait kegiatan usaha dari 3 pihak swasta yang sudah kami tersangkakan. Kemudian ada rumah tersangka IWW (Dirjen Daglu), tentunya ada kantor yang terkait Kemendag,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Jumat, 22 Apr 2022.

Baca Juga: Puluhan Warga Palestina dan Wartawan Terluka dalam Serangan Terbaru Israel di Komplek Masjid Al-Aqsa

Dikutip dari Antara, penggeledahan yang dilakukan tersebut berlangsung selama dua hari. Penggeladahan pertama dilakukan pada Selasa 5 April 2022 di dua tempat, yakni di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemdag) di Jakarta, dan di rumah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI,dan Kantor PT Mikie Oleo Nabati Industri di Bekasi.

Kemudian pada Kamis 7 April 2022, penggeledahan dilakukan di Kantor Permata Hijau Group di Medan, Kantor Wilmar di Medan, Kantor Musim Mas di Medan, Kantor PT Incasi Raya di Padang, Kantor Synergy Oil Nusantara di Batam, Kantor Karyaindah Alam Sejahtera di Surabaya, dan Kantor Sinar Alam Permai di Palembang di dua tempat.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan 650 dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Baca Juga: Khusus Untuk Pria Dewasa: Manfaatkan Tanaman Ini Untuk Atasi Masalah Seksual

“Penyidik sedang konsentrasi di barang bukti elektronik,” kata Febrie.

Menurut dia, barang bukti elektronik ini akan memperkuat bagaimana kerja sama yang terjadi di antara para tersangka, serta percakapan apa saja yang dilakukan tersangka.

 “Penyidik meyakinkan bahwa ada kerja sama antara tersangka dari Kementerian Perdagangan dengan para tersangka swasta,” katanya.

Mantan Direktur Penyidikan Jampidsus itu mengatakan tim jaksa penyidik sedang terus melakukan pendalaman dan pengecekan "domestic market obligation" (DMO) atau kewajiban memenuhi kebutuhan dalam negeri CPO minyak goreng 20 persen di seluruh wilayah Indonesia.

Baca Juga: Istana Negara Dicurigai Sebar Hoaks Terkait Klaim Densus 88 Soal NII Akan Kudeta Jokowi Pakai golok

Perkembangan penanganan perkara berikutnya adalah jaksa penyidik telah melakukan diskusi dengan Auditor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan ahli dalam rangka menyamakan persepsi untuk melihat dampak perekonomian terhadap kasus tersebut.

“Karena ini kan ada dampak kelanjutannya seperti kebijakan pemerintah (terkait) bantuan langsung tunai (BLT) maupun kebijakan-kebijakan lain,” kata Febrie.

Terakhir, kata Febrie, Auditor BPKP sudah mulai membahas kerugian keuangan negara/perekonomian negara yang terjadi dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Harry Maguire Dapat Ancaman Bom Selang 2 Hari Manchester United Dibantai Liverpool

“Ini dalam kualifikasi, itu butuh waktu,” katanya.

Dalam perkara ini, tim jaksa penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu) Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Saat ini, fakta riil di lapangan bahwa DMO minyak goreng 20 persen sebagai syarat penerbitan izin persetujuan ekspor (PE) tidak ada.***

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah