Kejagung akan Periksa Semua Pejabat Kemendang Terkait Kasus Ekspor CPO: Termasuk Menteri

- 21 April 2022, 15:27 WIB
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari W
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indasari Wisnu Wardhana (kiri) mengenakan baju tahanan usai ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ekspor minyak goreng di Gedung Kejagung, Jakarta, Selasa (19/4/2022). Kejaksaan Agung menetapkan empat tersangka dugaan permufakatan antara pemohon dengan pemberi izin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor minyak goreng yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI Indasari W /Antara/ Puspen Kejagung

Kemudian, terkait dengan tersangka Indrasari, dia menuturkan, diduga mendapatkan sejumlah uang dari beberapa perusahaan eksportir CPO yang mendapat penerbitan PE dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Menurutnya, jika yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka, maka kemungkinan sudah menyalahi aturan yang ada.

Baca Juga: Lancarkan BAB, Ini Alasan Ubi Jadi Obat Tradisional yang Aman

“Kira-kira ada yang gratis enggak kalau umpamanya dia (tersangka) tabrak aturan,” ucapnya, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Selanjutnya, terkait dengan dugaan penerimaan suap oleh tersangka IWW, Direktur Penyidikan Jampidsus Supardi mengatakan jajarannya tengah mendalami kasus tersebut.

“Saya enggak bicara imbalan, PE-nya sudah keluar, kalau terkait pemberian-pemberian itu nanti kami dalami,” ujarnya menjelaskan.

Empat tersangka yang ditetapkan tersebut yakni, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.

Baca Juga: Pemerintah Daerah Diminta Percepat Pencairan Thr Dan Gaji ke-13 Melalui Perda

Empat tersangka kasus CPO dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan nomor 129 juchto nomor 170 tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.

Kemudian, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal perdagangan luar negeri nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.***

Halaman:

Editor: Mulyadi Pontororing

Sumber: PRMN


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah